- Aldi Herlanda/tvOnenews
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji pada pekan depan.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih dan di lokasi sesuai dengan keberadaan PIHK tersebut.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK," katanya, Minggu (5/4/2026).
Budi meminta agar saksi-saksi dapat kooperatif dan berkata secara jujur sehingga perkara kasus korupsi kuota haji ini dapat segera berproses dengan cepat.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang nanti dipanggil, dimintai keterangan agar kooperatif penuhi panggilan penyidik," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul yaitu Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Sementara itu jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dari untuk pemerintah yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz. (aha/iwh)