- Antara
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen
Dudy beralasan segmen kelas bisnis diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi lebih mampu.
"Jadi itu kita monitor betul-betul. Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu," ujar Dudy.
Kebijakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah perubahan komponen fuel surcharge menjadi 38 persen, meningkat signifikan dari aturan lama yang hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat luas. (ant/dpi)