news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Pastikan Segera Periksa Ketum Kesthuri Setiba di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.
Jumat, 10 April 2026 - 07:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba setelah tiba di Indonesia.

Diketahui, Asrul merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Saat ini ia sedang berada berada di Arab Saudi.

"Jika sudah (di Indonesia) tentunya nanti penyidik akan melakukan pengaturan untuk jadwal pemeriksaannya" ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/4/2026).

Saat ditanya soal penahanan, Budi mengungkapkan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada penyidik apakah langsung ditahan ataupun tidak.

"Kalau penahanan nanti kita lihat ya kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan, karena tentu ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Sementara itu jauh sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dari untuk pemerintah yaitu eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:03
00:42
00:45
01:15
03:48
00:44

Viral