news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Hakim MK, Anwar Usman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Pelantikan Hakim Baru MK, Ini Harapan Anwar Usman

Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada sosok penggantinya di tengah momentum transisi yang dinilai krusial bagi arah penegakan konstitusi di Indonesia.
Jumat, 10 April 2026 - 23:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan harapan kepada sosok penggantinya di tengah momentum transisi yang dinilai krusial bagi arah penegakan konstitusi di Indonesia.

Anwar menegaskan harapannya agar hakim baru tidak sekadar mengisi jabatan, tetapi mampu membawa dampak nyata bagi lembaga dan negara.

“Ya mudah mudahan membawa hikmah membawa berkah untuk mahkamah konstitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara,” ujar Anwar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026),

Ia juga menegaskan bahwa tantangan ke depan bukan soal isu baru, melainkan konsistensi menjalankan mandat konstitusi. Menurutnya, arah kerja MK sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang, kemudian selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara. Kemudian, ketiga pembubaran parpol, keempat penyelesaian perkara hasil pemilu. Itu yang pertama,” jelasnya.

Pesan tersebut datang beriringan dengan pelantikan hakim konstitusi baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam prosesi di Istana Negara, Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim MK, menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.

Dalam sumpahnya, Liliek menegaskan komitmen penuh untuk menjaga amanah konstitusi dan menjalankan tugas secara adil.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Liliek.

“Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan, dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.

Pengangkatan Liliek tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026, yang sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Anwar Usman. Transisi ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah ekspektasi publik agar MK tetap menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi.(agr/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral