news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga terdakwa prajurit TNI AD dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Siti Nurhaliza

Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih Akan Bacakan Eksepsi Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta gelar sidang lanjutan pembacaan eksepsi 3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI Cempaka Putih
Senin, 13 April 2026 - 07:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BRI Cempaka Putih, MIP (37) hari ini Senin (13/4/2026).

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam di Jakarta, Senin (13/4/2026).

"Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer," katanya. 

Para terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.

Potret Kasus Kacab BRI Tewas Dibunuh.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai," ujar Arin.

Arin menegaskan, pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. 

Dengan demikian, belum ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini.

"Agenda hari ini eksepsi (saja)," tegas Arin.

Eksepsi merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.

Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.

Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:12
00:54
04:58
01:08
03:22
01:13

Viral