- tvonenews.com/Rika Pangesti
Ahmad Sahroni Desak Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Seksual FH UI: “Ini Bahaya untuk Masa Depan Hukum”
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menuai sorotan luas. Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara tegas, mendesak agar para mahasiswa FH UI yang diduga terlibat segera dijatuhi sanksi berat tanpa kompromi.
Pernyataan ini mempertegas tekanan publik terhadap penanganan kasus pelecehan seksual FH UI, yang dinilai tidak boleh berakhir dengan sanksi ringan, terlebih karena para pelaku berasal dari lingkungan akademik hukum.
Sahroni: Sanksi Tegas adalah Keharusan
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah pemberian sanksi tegas oleh kampus merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai seluruh pihak, termasuk kampus dan publik, harus secara terbuka mengakui bahwa tindakan para pelaku merupakan kesalahan serius.
“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual FH UI tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, bentuk pelecehan yang terjadi bersifat verbal dan digital dalam grup chat internal mahasiswa, yang kini telah menyebar luas dan menjadi perhatian nasional.
Sorotan pada Moral Calon Praktisi Hukum
Sebagai legislator yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Sahroni mengaku prihatin dengan perilaku mahasiswa FH UI yang diduga terlibat. Ia menilai hal ini mencerminkan persoalan serius pada moral calon penegak hukum di masa depan.
“Miris, ya, jika para calon praktisi hukum kita punya kebiasaan melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucapnya.
Kasus ini, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga menjadi indikator berbahaya bagi masa depan sistem hukum Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana para mahasiswa tersebut dapat menegakkan hukum jika sejak dini sudah menunjukkan pola pikir yang menyimpang.
“Bahaya Jika Sudah Punya Kekuasaan”
Sahroni juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari kasus ini. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa FH UI adalah calon-calon pemegang kekuasaan di bidang hukum, baik sebagai pengacara, jaksa, maupun hakim.
“Kejadian ini harus jadi pengingat. Kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka punya kekuasaan di bidang hukum?” katanya.
Ia bahkan menyinggung relevansi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang seharusnya dipahami dan ditegakkan oleh mahasiswa hukum. Namun, jika pola pikir terhadap pelecehan seksual sudah keliru sejak awal, maka implementasi hukum di masa depan dinilai berpotensi bermasalah.
Istilah “polisi seksual” yang ramai diperbincangkan publik juga menjadi bagian dari kritik sosial terhadap kasus ini, yang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pelecehan seksual FH UI.
UI Tegaskan Pelecehan Seksual adalah Pelanggaran Serius
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa kampus memandang serius kasus ini.
UI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal dan digital, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik civitas academica.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi UI yang tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual FH UI, sejalan dengan desakan publik dan pernyataan tegas dari DPR.
Proses Investigasi dan Sanksi Berjalan
Penanganan kasus saat ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses investigasi dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, serta menjaga kerahasiaan.
Di tingkat fakultas, FH UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Tekanan Publik Terus Menguat
Kasus pelecehan seksual FH UI kini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi telah berkembang menjadi perhatian nasional. Desakan agar tidak ada kompromi dalam pemberian sanksi semakin kuat, terutama setelah munculnya berbagai fakta terkait latar belakang para pelaku.
Publik menuntut agar kampus tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memastikan adanya efek jera serta perubahan sistemik dalam pencegahan kasus serupa di masa depan.
Pernyataan tegas Ahmad Sahroni menjadi salah satu penegasan penting bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dunia pendidikan hukum di Indonesia. (nsp)