news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gatut Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Tulungagung Mengucapkan Permohanan Maaf.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

KPK Bongkar Kasus Jual-Beli Jabatan di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diduga Pasang Tarif Camat dan Kepala Sekolah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi awal yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya dugaan permintaan uang terkait jabatan kepala sekolah hingga camat.
Rabu, 15 April 2026 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Tidak hanya menyasar organisasi perangkat daerah (OPD), Gatut juga merambah lingkungan sekolah dan kecamatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi awal yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya dugaan permintaan uang terkait jabatan kepala sekolah hingga camat.

“Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Budi, penyidik kini sedang menelusuri lebih jauh soal adanya dugaan “label harga” untuk posisi tertentu di tingkat sekolah maupun kecamatan. Dugaan tersebut mengarah pada praktik jual-beli jabatan yang dikaitkan dengan penempatan kepala sekolah dan camat.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK masih terus mendalami pola permainan jabatan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung yang menjerat Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan sejumlah pejabat OPD pasca pelantikan dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan dari status ASN, apabila dinilai tidak menjalankan tugas sesuai keinginan bupati.

Surat bertanggal kosong itu diduga menjadi alat tekanan agar para kepala OPD memenuhi berbagai permintaan, termasuk menyerahkan setoran dana.

KPK juga menemukan dugaan permintaan uang kepada 16 OPD dengan modus penggeseran maupun penambahan anggaran. Dari anggaran yang bertambah itu, Gatut disebut meminta bagian hingga 50 persen sebelum dana dicairkan.

Penarikan uang diduga dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan target penghimpunan mencapai Rp5 miliar. Hingga operasi tangkap tangan pada Jumat (10/4/2026), dana yang berhasil terkumpul disebut telah mencapai Rp2,7 miliar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:32
09:39
10:46
01:34
09:27
02:04

Viral