Sumber :
- ist
Viral Napi Korupsi Rp233 Miliar Terekam Santai di Coffee Shop Kendari, Rutan Klaim Bukan untuk Urusan Pribadi
Supriadi terlihat berjalan di trotoar mengenakan baju batik dan peci putih, didampingi petugas dari Rutan Kelas IIA Kendari.
Rabu, 15 April 2026 - 11:41 WIB
Kasus ini kembali menyeret perhatian pada perkara korupsi yang menjerat Supriadi. Dalam putusan pengadilan, ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 tongkang pengangkut nikel ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap tongkang, hingga akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,255 miliar. (nba)