news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Suap di PN Depok.
Sumber :
  • Aldi Herlanda

KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa

KPK periksa dua pejabat MA terkait mutasi jabatan dalam kasus suap PN Depok, lima tersangka ditetapkan dan aliran dana miliaran rupiah diselidiki.
Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Dugaan Suap dan Gratifikasi Menguat

Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan upaya pengurusan sengketa lahan di PN Depok. KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pengadilan guna memengaruhi proses hukum.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu tersangka, yakni Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima setoran dari aktivitas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar.

Transaksi tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 dan diduga berasal dari PT DMV. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki tersangka.

Barang Bukti Uang Tunai dan Elektronik Disita

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan dari tangan jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Uang tersebut disimpan dalam tas ransel berwarna hitam, yang kemudian diamankan sebagai bagian dari alat bukti. Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyitaan ini menjadi salah satu bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan tersebut.

Para Tersangka Sudah Ditahan

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Seiring dengan berkembangnya penyidikan, KPK membuka peluang untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran struktural dalam proses mutasi jabatan.

Fokus Pengembangan Perkara

Pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Badilum MA menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya fokus pada transaksi suap, tetapi juga menelusuri sistem dan mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral