news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan seksual..
Sumber :
  • Antara

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Komnas Perempuan desak kasus pelecehan di FH UI diproses hukum, bukan hanya etik kampus, demi keadilan korban dan cegah impunitas.
Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada mekanisme internal kampus, melainkan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI. Komnas Perempuan menilai langkah hukum menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengapresiasi keberanian para korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh direduksi hanya sebagai pelanggaran etik di internal kampus.

“Kami menghargai keberanian korban. Namun, kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan sekadar pelanggaran etik,” ujar Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Komnas Perempuan menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika.

Kasus ini justru dinilai menunjukkan adanya potensi ketimpangan relasi kuasa dan lemahnya perlindungan terhadap korban di lingkungan akademik. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Masuk Kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Jenis kekerasan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di antaranya:

  • Pasal 5: mengatur pelecehan seksual nonfisik

  • Pasal 14: mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik

Dengan dasar hukum tersebut, Komnas Perempuan menilai tidak ada alasan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Jalur Etik Bukan Pengganti Proses Hukum

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menegaskan bahwa mekanisme etik di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum. Menurutnya, kedua jalur tersebut harus berjalan secara paralel.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral