- Antara
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana
Ia mengingatkan bahwa jika kasus hanya diselesaikan secara internal, hal tersebut berpotensi menciptakan impunitas atau kekebalan bagi pelaku.
“Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berisiko melanggengkan impunitas dan memberi pesan keliru bahwa kekerasan seksual cukup diselesaikan di dalam kampus,” jelas Sondang.
Mengacu Aturan Kemendikbudristek
Dalam penanganan kasus ini, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas (satgas) di kampus untuk:
-
Menindaklanjuti laporan secara komprehensif
-
Memberikan perlindungan kepada korban
-
Tidak menutup kemungkinan proses hukum pidana
Komnas Perempuan menegaskan bahwa korban harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menempuh jalur hukum tanpa hambatan administratif maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dorongan Perlindungan dan Keadilan bagi Korban
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang kuat bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Komnas Perempuan menilai bahwa keberanian korban harus diikuti dengan respons institusi yang tegas dan berpihak pada keadilan.
Pembukaan jalur hukum secara transparan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas, sekaligus mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (ant/nsp)