- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Koordinasi dengan UI Terkait Isi Chat Mesum dalam Grup Mahasiswa FH, Kumpulkan Barang Bukti
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, melakukan koordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait isi chat viral dalam grup mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga menjurus ke pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan polisi secara resmi.
“Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan,” ucap Budi, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menuturkan, pihak Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya dalam hal ini telah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas.
“Saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini,” jelas Budi.
Namun Budi mengatakan, pihaknya juga menghormati pihak kampus atau universitas yang sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal.
“Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas. Terkait tentang langkah-langkah yang akan dilakukan, Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas,” jelas Budi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga siap menindaklanjuti proses hukum apabila ada laporan polisi.
“Kami juga memberi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk kita membangun empati, menjaga perasaan dari korban, untuk kita tidak mengunggah identitas dari korban, termasuk fakta dan peristiwa,” ungkap Budi.
“Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif. Khususnya Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Imbas grup chat-nya yang diduga menjurus ke pelecehan seksual viral, 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diskors mulai 15 April-30 Mei 2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan langkah ini diambil pihak kampus untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar termasuk perkuliahan, bimbingan akademik maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Erwin juga menyebut 16 mahasiswa FH UI itu tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, sambung dia, pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," pungkasnya. (ars/iwh)