- Dokumentasi tvOnenews.com
Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan oleh penyidik.
Laporan Dugaan Pelecehan Resmi Teregister
Laporan yang diajukan korban telah tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Dalam laporan tersebut, dosen berinisial Y tercatat sebagai pihak terlapor.
Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
-
Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Proses Hukum Berjalan, Publik Diminta Menunggu
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan selama proses hukum berlangsung. Kedua laporan akan diproses secara berimbang dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum. (ars/nsp)