Polisi Bakal Periksa Aisar Khaled Buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp5,7 Miliar
- Instagram @aisar_khaledd
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam perkara investasi yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Polisi memastikan pemeriksaan terhadap Aisar Khaled akan dilakukan dalam proses penyelidikan. Namun, sebelum memeriksa pihak yang dilaporkan, penyelidik terlebih dahulu akan memeriksa sejumlah saksi.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari tahapan awal untuk mendalami laporan tersebut. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Aisar sebagai pihak terlapor akan dijadwalkan.
“Ya tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, dan nanti akan dijadwalkan (termasuk terlapornya),” kata Onkoseno kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Polisi Susun Administrasi Penyelidikan
Onkoseno menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih melakukan penyusunan administrasi penyelidikan. Tahapan tersebut dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka membuat perkara yang dilaporkan menjadi lebih terang.
“Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” jelasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Aisar Khaled belum dilakukan pada tahap awal laporan tersebut. Polisi masih memproses administrasi penyelidikan dan menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan.
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan soal investasi.
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengatakan laporan terhadap Aisar diterima pada Senin, 14 September 2026.
“Benar dilaporkan Senin (14/9/2026) kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” ucap Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Budi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal Penipuan atau Perbuatan Curang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan atau mengaitkan laporan dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Load more