news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gratifikasi.
Sumber :
  • Istimewa/pixels

Kejati: Mantan Kepala BPN Terima Uang Gratifikasi Capai Miliaran

Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Kamis, 16 April 2026 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap bahwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa menerima uang gratifikasi dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

"Sekitar miliaran rupiah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengonfirmasi perihal penanganan kasus gratifikasi yang berkembang dari perkara pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Mataram, mengutip Antara pada Kamis.

Meskipun mendapatkan informasi tersebut, ia mengakui bahwa pihaknya masih butuh penguatan alat bukti guna menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas adanya perbuatan pidana gratifikasi.

Salah satunya, keterangan ahli. Jika hal tersebut rampung, ia memastikan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Adapun keterangan ahli yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini dari sudut pandang pidana dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang.

"Karena ini 'kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya," ujar dia.

Untuk persoalan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zulkifli tidak berkomentar banyak. Dia hanya memastikan penyidikan kasus tersebut terus berkembang bersama persoalan gratifikasi Subhan.

"Jadi, kemarin 'kan penggeledahan. Itu masih kami telaah dokumen yang kami sita, tunggu saja tanggal mainnya," ucap Zulkifli.

Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, jaksa menetapkan dua tersangka dari tim appraisal yang menilai harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan luas 70 hektare.

Mereka adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain yang berasal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung'S Zulkarnain.

Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ree)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral