news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kilogram di Enam Lokasi, Sebelas Orang Jadi Tersangka!.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Polda Metro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kilogram di Enam Lokasi, Sebelas Orang Jadi Tersangka!

Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, atau penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di enam wilayah hukum Polda Metro Jaya
Kamis, 16 April 2026 - 20:52 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, atau penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di enam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan tindak pidana gas LPG 3 kilogram oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini tujuannya yakni negara hadir untuk tetap mengawal subsidi ini benar-benar diterima dan merupakan hak bagi warga masyarakat. Bukan hanya terkait tentang merugikan negara, tapi ini juga menimbulkan bahaya terkait tentang ledakan, kebakaran, termasuk tentang kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D Mackbon, mengatakan lokasi tindak pidana ini dilakukan di daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota. 

Lebih lanjut, Vicktor menerangkan, sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Pertama, tiga orang tersangka sebagai pemilik merangkap istilahnya "dokter" atau juru suntik memindahkan dari tabung yang 3 kilo subsidi kepada tabung 12 kilo atau yang lainnya yang non-subsidi. Tiga orang merangkap dokter bernama Ajat, Abdul Alip, Tawali,” ungkap Vicktor.

Kemudian satu orang tersangka lainnya sebagai pemilik bernama Jhoni Indra Mangsa, empat orang sebagai operator yakni memindahkan isi tabung gas LPG bernama Robby Panji Kusuma, Inam Hambali, Syamsudin, dan Sunaryo.

“Dua orang sebagai sopir pengiriman bernama Aditya Permana dan Heri Cartiwa. Kemudian satu orang tersangka sebagai kernet pengiriman bernama Enur,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilo ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilo dan 50 kilo non-subsidi, dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik, dan pipa regulator yang telah dimodifikasi, serta menggunakan es batu.

Sementara itu, Vicktor menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tabung gas 3 kilo sebanyak 954 buah, tabung gas 12 kilo sebanyak 272 tabung non-subsidi, tabung gas 55 kilo ada 3 tabung.

“Sehingga jumlah keseluruhan tabung gas yang bisa kita sita adalah sebanyak kurang lebih 1.259 tabung. Kemudian juga kita berhasil melakukan penyitaan terhadap satu sepeda motor dan juga 5 unit kendaraan roda empat. Kemudian 7 kantong segel 12 kilo, 1 bungkus karet seal, dan juga 85 alat suntik atau alat untuk memindahkan,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral