Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 16 April 2026 - 22:27 WIB
Perubahan ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak sekaligus menjaga akuntabilitas fiskal. Pemerintah berharap skema baru ini mampu mempercepat layanan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(agr/raa)