Pemerintah Finalisasi Aturan Baru Tax Holiday, Skema Pajak Minimum Global Jadi Kunci
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Nganjuk, tvOnenews.com - Pemerintah tengah mengebut finalisasi kebijakan strategis berupa pembebasan dan pengurangan pajak atau tax holiday yang ditujukan untuk memperkuat daya tarik investasi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan beleid tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum resmi diberlakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, bahwa pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Hukum, masih berlangsung guna memastikan kesesuaian regulasi.
“Sedang dilakukan pembahasan dengan Departemen Hukum gitu kan. Kita tunggu. Mudah-mudahan hasilnya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang,” kata Inge dalam media visit di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, proses harmonisasi kebijakan sebenarnya telah rampung, sehingga saat ini tinggal tahap finalisasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi. Itu kita masih menunggu arahan,” jelas dia.
Meski belum ada kepastian waktu peluncuran, DJP menegaskan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut kapan pun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi diteken.
“Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menteri Keuangan) mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab, belum tahu, ditunggu saja,” tutur Inge.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan rencana perpanjangan insentif tax holiday hingga 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum investasi.
Kebijakan tersebut kini tengah diformulasikan lebih lanjut dalam aturan teknis oleh Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa skema baru tidak sekadar memperpanjang periode insentif, tetapi juga menyesuaikan dengan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax).
Artinya, kebijakan ini akan mengacu pada kesepakatan internasional dalam kerangka OECD, dengan batas maksimal tarif pajak sebesar 15 persen, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai 22 persen.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan daya saing investasi dengan komitmen global, sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan utama investor di tengah dinamika ekonomi dunia.(agr/raa)
Load more