- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima adanya pelayangan laporan terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
“Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4).
Kombes Budi menerangkan, peristiwa yang dilaporkan korban ini terjadi pada 8 April 2026. Korban mengaku melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan yang menyebut namanya dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Pemberitaan ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan. Nantinya pelapor hingga saksi akan dilakukan pemeriksaan.
“Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan). Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Budi.
Untuk diketahui, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai, yang menyeret nama Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Laporan ini dilayangkan langsung oleh yang bersangkutan, pada Selasa (14/4). Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 12.41 WIB.
Tertulis terlapor dalam hal ini, yaitu Budi Prasetyo. Adapun kronologis singkat latar belakang pelaporan ini bermula saat korban melihat adanya pemberitaan terkait pernyataan yang dilakukan oleh terlapor yaitu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf (korban) terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Atas kejadian tersebut korban merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk penyelidikan dan penyidikan. (ars/dpi)