news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi belanja online..
Sumber :
  • Pixabay

Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, DJP Beri Bocoran 

DJP menegaskan proses penyusunan aturan bukan dilakukan secara sepihak.
Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kesiapan penuh untuk menerapkan kebijakan pajak bagi toko online di e-commerce.

Namun hingga kini, eksekusinya masih tertahan dan menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, bahwa secara teknis, seluruh perangkat sudah disiapkan. Tinggal menunggu lampu hijau dari pimpinan.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Inge dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).

Meski peluang penerapan tahun ini terbuka, DJP belum berani memastikan waktu pasti pelaksanaan. Pemerintah memilih berhati-hati, mengingat kebijakan ini menyasar sektor yang menyentuh jutaan pelaku usaha digital di Indonesia.

Di balik penundaan itu, DJP menegaskan proses penyusunan aturan bukan dilakukan secara sepihak. Komunikasi dengan pelaku industri e-commerce disebut telah berlangsung intensif sejak awal perumusan kebijakan.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Namun, implementasi aturan ini masih ditahan. Pemerintah menimbang dampaknya secara luas terhadap ekosistem digital, termasuk pelaku UMKM yang mendominasi perdagangan online.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberi sinyal bahwa kebijakan ini baru akan dijalankan jika kondisi ekonomi, khususnya pada kuartal II-2026, dinilai cukup stabil.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah tidak ingin gegabah mengambil langkah yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat.

“Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tutur Inge.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
01:34
01:58
02:05
01:13
02:53

Viral