- Syifa Aulia/tvOnenews
Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu, Tahapan Dimulai Akhir 2026
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi II DPR RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu segera dilakukan, menyusul tahapan pemilu yang dijadwalkan mulai pada akhir 2026.
“Yang jelas sih ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai, diketok menjadi RUU inisiatif, dan pembahasan juga bisa segera dilakukan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menjelaskan, percepatan pembahasan diperlukan karena tahapan awal pemilu, termasuk rekrutmen penyelenggara, akan dimulai dalam waktu dekat.
Namun demikian, proses penyusunan RUU tidak bisa dilakukan terburu-buru karena harus mempertimbangkan berbagai faktor, baik di internal DPR maupun kondisi di luar parlemen.
“Lingkungan Komisi II bagaimana, DPR bagaimana, partai bagaimana, lalu di luar kita juga keadaan negara kita bagaimana, gitu,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Dokumen yang disusun bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) baru berupa kajian awal dan belum menjadi naskah akademik maupun draf resmi.
“Karena yang dibuat itu baru semacam paper ya. Belum naskah akademik atau draf awal. Belum, belum, belum,” jelasnya.
Komisi II kata Zulfikar, masih melakukan pengayaan materi, termasuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelum masuk ke tahap pembahasan formal.
“Kita masih melakukan pengayaan dulu lah. Kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu itu, materi apa saja yang perlu kita robah,” kata Zulfikar.
Ia menambahkan, pembahasan akan dilanjutkan setelah naskah akademik dan draf RUU mulai terbentuk melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Nanti kalau Panja-nya ini bergulir kita bentuk, lalu yang sudah dikerjakan oleh BKD makin menuju kepada naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” pungkasnya. (rpi/aag)