- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Bongkar Sosok Pembantu Koruptor, Mulai Dari Keluarga, Orang Kepercayaan Hingga Kolega Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pola keterlibatan orang-orang di sekitar pelaku utama tindak pidana korupsi.
Lingkaran atau circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, peran-peran pihak lain di sekitaran pelaku kerap dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang.
"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan 'circle' pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/4).
"Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," sambungnya.
Budi juga menyinggung kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di Kabupaten Pekalongan yang menyeret nama sang Bupati, Fadia Arafiq.
Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan.
"Pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Budi.
Selain kasus Bupati, KPK juga menemukan peran-peran pembantu di kasus Pemkab Bekasi, yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah.
"Di mana, Bupati melalui ayahnya, diduga menerima 'ijon' dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Demikian juga dengan kasus Pemkab Tulungagung, yang memiliki alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja. Termasuk melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC.
Di sisi lain, KPK menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan.
Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.
Oleh karena itu, KPK mengajak partisipasi aktif masyarakat sebagai watchdog, salah satunya dengan melakukan pelaporan jika menemukan praktik dugaan tindak pidana korupsi melalui Website KWS (KPK Whistleblower System) di kws.kpk.go.id, email pengaduan@kpk.go.id, call Center 198, atau dapat datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi, yang tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga lingkungan terdekatnya, seperti pasangan, keluarga, hingga kerabat, sebagai bagian dari upaya membangun benteng integritas dari circle paling dekat," ujar Budi. (aha/dpi)