news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Baleg DPR soal RUU PPRT digelar via Zoom pada Kamis (28/8/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com.Syifa Aulia

Isi UU PPRT yang Resmi Disahkan DPR, Larangan Potong Upah hingga Hak Pekerja Rumah Tangga Diatur Tegas

UU PPRT resmi disahkan DPR. Aturan larangan potong upah, hak pekerja rumah tangga, hingga sanksi P3RT kini diatur tegas dalam regulasi terbaru.
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Momentum pengesahan UU PPRT ini disambut antusias oleh komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Sorak tepuk tangan terdengar saat pimpinan sidang mengetuk palu, menandai lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan.

UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang mengatur hubungan kerja, perlindungan hak, serta kewajiban berbagai pihak, termasuk pemberi kerja dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

Larangan Tegas P3RT dalam UU PPRT

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah aturan tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam regulasi ini, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dalam menjalankan operasionalnya.

Lebih dari itu, UU PPRT secara jelas melarang praktik-praktik yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa P3RT dilarang:

  • Memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT

  • Menahan dokumen pribadi asli milik pekerja

  • Menghalangi akses komunikasi PRT

  • Menempatkan PRT ke lembaga atau badan usaha non-perseorangan

  • Memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir

Aturan ini menjadi langkah tegas negara untuk menghentikan praktik eksploitasi yang sebelumnya sering terjadi di sektor informal.

Tak hanya larangan, UU PPRT juga menetapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hak PRT Kini Diatur Lebih Lengkap

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak-hak pekerja rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum kuat. Dalam Pasal 15, berbagai hak dasar PRT dijamin secara eksplisit.

Beberapa hak utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama

  • Waktu kerja yang manusiawi

  • Waktu istirahat dan cuti

  • Upah sesuai kesepakatan kerja

  • Tunjangan hari raya (THR)

  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

  • Akses bantuan sosial dari pemerintah

  • Makanan sehat dan akomodasi layak

  • Lingkungan kerja aman dan sehat

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral