- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Khawatir Digugat ke MK, DPR Minta Revisi UU Pemilu Tak Diburu-buru
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dipaksakan selesai dalam waktu dekat.
DPR memilih berhati-hati agar aturan baru tidak kembali berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebut, kekhawatiran muncul karena pengalaman sebelumnya, di mana Undang-Undang Pemilu berkali-kali diuji dan diputus MK dengan berbagai perubahan.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, tahapan pemilu tidak terganggu meski revisi undang-undang belum rampung.
Menurutnya, aturan lama masih bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahapan, termasuk rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujarnya.
Karena itu, DPR meminta semua pihak tidak mendorong pembahasan secara tergesa-gesa.
Dasco menilai, langkah terburu-buru justru berisiko melahirkan aturan yang lemah dan kembali digugat.
“Nah, sehingga jangan diburu-buru. Karena kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru,” tegasnya.
Saat ini, jata Dasco, DPR masih meminta partai-partai politik menyusun berbagai simulasi formula pemilu, baik dari partai parlemen maupun non-parlemen.
Proses ini dinilai penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan lebih matang.
Selain itu, Dasco juga membantah isu adanya tarik-menarik kepentingan terkait ambang batas atau presidential threshold dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ia menegaskan pembahasan substansi tersebut belum masuk tahap koordinasi lintas partai.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Coba cek saja kalau ada, belum ada,” kata dia.
Ia menambahkan, DPR juga tengah mengkaji besaran ambang batas yang tidak memberatkan partai politik.
“Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” ucapnya.
DPR memastikan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kesepakatan fraksi. Target waktu pun belum ditetapkan, mengingat masing-masing partai masih menggodok formula internal.
“Kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” tandasnya.(rpi/raa)