- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulakn masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode. Hal ini dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik.
Usulan tersebut masuk dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah menyebut rekomendasi itu didasarkan pada temuan dan argumentasi akademik yang dikaitkan dengan pembenahan sistem politik serta upaya menutup celah korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembatasan masa kepemimpinan partai menjadi salah satu poin penting yang lahir dari hasil kajian tersebut.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kajian tersebut menemukan regenerasi di tubuh partai belum berjalan optimal. Kondisi itu, kata dia, berpengaruh pada mahalnya ongkos politik.
Termasuk dugaan adanya biaya tertentu yang harus dikeluarkan seseorang untuk masuk atau mendapatkan posisi strategis di partai.
KPK menilai persoalan kaderisasi yang lemah membuat proses rekrutmen politik tidak sehat, termasuk munculnya fenomena perpindahan kader yang dalam waktu singkat bisa langsung mendapat posisi unggulan dalam kontestasi politik.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Dari temuan itu, KPK mendorong pembenahan sistem kaderisasi agar biaya-biaya politik yang dinilai memberatkan dapat ditekan.
KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum juga berkaitan dengan upaya memperkuat sirkulasi kepemimpinan di partai sehingga proses kaderisasi berjalan lebih sehat dan terbuka.
Menurut Budi, rekomendasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik berbiaya tinggi yang kerap menjadi pintu masuk persoalan korupsi.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
KPK berpandangan tingginya ongkos untuk masuk dan berkompetisi di internal partai berpotensi menimbulkan dorongan bagi pelaku politik untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika telah memperoleh jabatan.
Dalam perspektif pencegahan korupsi, kondisi semacam itu dinilai berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan.
“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” kata Budi.
KPK menilai reformasi tata kelola partai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem antikorupsi, mengingat partai politik merupakan salah satu pintu utama rekrutmen pejabat publik dan pengambil kebijakan.
Karena itu, usulan pembatasan ketua umum dua periode diposisikan bukan semata isu organisasi partai, tetapi bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik untuk mendorong politik yang lebih akuntabel dan berintegritas. (ant/nba)