news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir ke Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 6 Mei di PN Jakpus

Sidang perdana kasus korupsi Bea Cukai digelar 6 Mei 2026 di PN Jakpus, melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam dugaan suap impor.
Jumat, 24 April 2026 - 14:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 6 Mei 2026. Sidang ini menjadi tahap awal proses hukum atas perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST.

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara ini,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Majelis Hakim Ditunjuk, Dakwaan Segera Dibacakan

Sidang perdana nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan dua hakim anggota yakni Edward Agus dan Nofalinda Arianti.

Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang berasal dari pihak swasta, yakni:

  • John Field, pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo

  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo

  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang, yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Berawal dari OTT KPK pada Februari 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang terseret dalam kasus ini antara lain:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan

  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai

Selain itu, pihak swasta dari Blueray Cargo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, memperkuat dugaan adanya praktik kolusi antara aparat dan pelaku usaha dalam pengurusan impor.

KPK Kembangkan Kasus, Tersangka Bertambah

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral