- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Revisi Permendag Nomor 31 Digodok, Pemerintah Siap “Bersih-Bersih” Ekosistem E-Commerce
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mengutak-atik ulang aturan main perdagangan digital nasional. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tengah diproses.
Revisi ini akan fokus membenahi ekosistem e-commerce agar lebih berpihak pada produk lokal dan pelaku UMKM.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, bahwa langkah ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan upaya menyusun ulang fondasi perdagangan digital Indonesia secara menyeluruh.
“Oh ya sekarang masih proses, jadi kita itu ingin melihat kembali ekosistem e-commerce kita, bagaimana kemudian produk-produk lokal itu banyak, apa istilahnya suatu keuntungan yang didapatkan melalui perdagangan e-commerce. Kita ingin memprioritaskan produk-produk e-commerce kita,” jelas dia, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Permendag Nomor 31 sendiri selama ini menjadi payung hukum bagi aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mulai dari perizinan, periklanan, hingga pengawasan pelaku usaha di platform digital.
Namun, pesatnya perkembangan e-commerce dinilai menuntut penyesuaian regulasi agar lebih adaptif dan adil.
Budi mengungkapkan, pembenahan tidak hanya menyasar satu aspek, melainkan seluruh ekosistem, termasuk hubungan antara pelaku usaha, platform digital, dan konsumen.
“Nah, ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali. Tentu banyak hal yang tentu akan kita benahi, tapi kan kita masih terus rapat ya baik dengan K/L maupun dengan asosiasi, maupun dengan e-commerce sendiri,” tuturnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa revisi ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan skema PMSE yang sudah ada. Sebaliknya, regulasi baru justru dirancang untuk saling melengkapi.
“Oh enggak, saling mengisi ya, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas yang kita benahi,” tegas Budi.
Proses penyusunan aturan disebut telah melalui serangkaian diskusi intensif lintas kementerian dan pelaku industri, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap seimbang antara kepentingan bisnis dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri.
“Terus, terus (komunikasi) bahwa kita rapat sudah berapa kali,” tandas dia.
Dengan revisi ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem e-commerce yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital nasional, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar dalam negeri. (agr/iwh)