news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Jumat, 1 Mei 2026 - 00:26 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, yang bersangkutan ternyata baru tiga hari bekerja.

“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan, bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, Budi menyebutkan, yang bersangkutan juga baru menjalani pelatihan sebagai sopir selama satu hariz

“Dan melakukan pelatihan selama satu hari. Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari,” jelas Budi.

“Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” lanjutnya.

Sementara itu, Budi mengatakan, dalam peristiwa ini, RRP statusnya masih sebagai saksi. 

“Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi. Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ucap Budi.

“Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa ini dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan insiden taksi tertemper KRL yang diduga memicu tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4) naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, saat ini perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Terkait tentang update perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, ini ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan ini sudah naik tingkat penyidikan, tahap penyidikan,” kata Budi, di Monas, Kamis (30/4).

Lebih lanjut, Budi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV.

“Kalau naik penyidikan itu, ini proses lidik sampai dengan proses sidik. Artinya kita juga masih melakukan pendalaman terkait tentang saksi-saksi ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman,” jelas Budi.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini Puslabfor Mabes Polri juga sudah turun tangan untuk melihat penyebab apakah ini karena sistem kelistrikan, apakah sinyal dari komunikasi yang terputus. 

“Nah ini masih kita dalami karena memang kita melihat kejadian baru beberapa hari lalu,” ungkap Budi. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral