- VIVA.co.id/Andrew Tito
Kabar Baik untuk Pengemudi Ojol, Presiden Prabowo teken Potongan Aplikator jadi 8 persen Disambut Baik Gojek dan Grab
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar baik diberikan Presiden Prabowo untuk semua pengemudi ojek online (Ojol) di Indonesia. Ternyata disambut baik para aplikator.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Pasalnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Sepertik diketahui, sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Lewat aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," jelas Presiden Prabowo
Sebelumnya, potongan berlaku dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator.
Kini aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi, atau maksimal delapan persen potongan untuk penyedia aplikasi.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sehubungan dengan aturan terbaru yang diteken Presiden, ia juga meminta agar perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya.
Ditambah juga, memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," pesan Presiden menegaskan.
Respons Gojek
Atas aturan ini mendapatkan respons dari Gojek, sebagai penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dikutip dari Antara.
Respons Grab
Di sisi lain, penyedia jasa lainnya yaitu Grab menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah, terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online menjadi 8 persen.
Peraturan ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," katanya.
"Guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dari Antara.(klw)