news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Sumber :
  • ANTARA

Warga Harus Tahu, Ini Cara Atasi Sengketa Sertifikat Tanah Ganda, Jangan Dianggap Sepele

Polemik terkait sengketa sertifikat tanah ganda kerap ditemui di tengah-tengah publik. Bahkan, kasus itu terkadang memicu keributan. Lantas bagaimana cara atasi
Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik terkait sengketa sertifikat tanah ganda kerap ditemui di tengah-tengah publik. Bahkan, kasus itu terkadang memicu keributan. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

Sebelumnya, untuk diketahui, kasus sertifikat tanah ganda, yakni dua pihak berbeda memiliki sertifikat atas bidang tanah yang sama.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah.

Walau begitu, bila terjadi dua sertifikat pada satu bidang tanah, terdapat acuan hukum yang bisa digunakan. 

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, sertifikat yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Artinya, dalam sengketa sertifikat ganda, dokumen yang diterbitkan lebih awal umumnya diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Ganda

Untuk memastikan keaslian sertifikat, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi atrbpn.go.id
2. Pilih menu "Publikasi"
3. Klik "Layanan"
4. Pilih "Pengecekan Berkas"
5. Masukkan data seperti kantor pertanahan, nomor sertifikat, tahun, dan PIN berkas

Dengan cara ini, pemilik dapat mengetahui apakah sertifikat yang dimiliki terdaftar secara resmi atau berpotensi bermasalah.

Cara Menyelesaikan Sertifikat Tanah Ganda

Bila ditemukan adanya sertifikat ganda, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Lapor ke Kantor Pertanahan (BPN)

Pemilik tanah dapat mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan setempat. Jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis, sertifikat bermasalah bisa dibatalkan.

2. Gugat ke PTUN

Pihak yang dirugikan juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat yang dianggap tidak sah.

3. Lapor ke Polisi

Jika terdapat dugaan pemalsuan, kasus dapat dilaporkan ke kepolisian. Pemalsuan dokumen sertifikat tanah dapat dikenai pidana penjara sesuai KUHP.

Warga Wajib Tahu

Warga wajib tahu, bahwa kasus sertifikat tanah ganda tidak hanya berdampak pada sengketa hukum, tetapi juga bisa merugikan secara finansial. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan keaslian dokumen sejak awal.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral