news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • ist

Koordinasi Pemulihan Bencana Sumatera, Tito Karnavian Usulkan Satgas Provinsi Dipimpin Gubernur

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi
Minggu, 3 Mei 2026 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan akan menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Secara rinci, di Provinsi Aceh kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di provinsi Sumut, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun. Pembagiannya yaitu Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun. Sebanyak Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.

"Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang," beber Tito.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program pemulihan nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. 

Oleh karena itu, koordinasi menjadi faktor krusial dalam memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai rencana.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan akan segera difinalisasi.

"Nah ini sedang nunggu perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral