- tvOnenews/Julio Trisaputra
Darurat Anak Putus Sekolah, Prabowo Teken Aturan Baru Negara Wajib Jemput Bola Anak Jalanan hingga Terlantar
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, sebuah langkah strategis untuk menekan angka anak putus sekolah yang masih menjadi persoalan serius nasional.
Aturan yang diteken pada 26 Januari 2026 ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses pendidikan formal.
Dalam konsiderannya, pemerintah menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi negara sebagaimana amanat UUD 1945.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,” demikian dalam PP poin menimbang huruf d, dikutip Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini secara tegas menyasar sembilan kelompok anak rentan yang selama ini berpotensi atau telah terputus dari pendidikan. Mereka mencakup anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, hingga anak korban kekerasan dan perkawinan usia dini.
Tak hanya itu, negara juga memasukkan anak yang berhadapan dengan hukum serta kelompok rentan lainnya sebagai prioritas intervensi. Pendekatan ini menunjukkan perubahan paradigma dari sekadar menunggu menjadi aktif menjangkau kelompok yang sulit tersentuh sistem pendidikan.
Dalam implementasinya, pemerintah merancang strategi pencegahan melalui tiga jalur utama, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.
Sementara untuk penanganan anak yang sudah terlanjur tidak sekolah, pemerintah menetapkan empat tahapan sistematis: mulai dari pendataan, penjangkauan langsung, pengembalian ke sistem pendidikan, hingga pendampingan berkelanjutan.
Kebijakan ini menandai pendekatan baru yang lebih terstruktur dan terintegrasi dalam menangani persoalan anak tidak sekolah, dengan menekankan pentingnya intervensi aktif dari negara hingga ke level akar rumput.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup PP tersebut. (agr/ree)