news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat..
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Di Hadapan KDM, Kuasa Hukum Korban Ungkap Bukti Ririn Diduga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Kuasa hukum korban pembunuhan sekeluarga di Indramayu memaparkan sejumlah bukti dan fakta di hadapan Dedi Mulyadi yang menguatkan dugaan bahwa Ririn pelaku.
Selasa, 5 Mei 2026 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam kesempatan tersebut, KDM menanyakan keyakinan pihak kuasa hukum terhadap dua terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Bapak pengacaranya korban ya, bapak mengakui gak kalau pelaku yang ditangkap oleh polisi, kemudian sekarang diadili di PN Indramayu, dua orang itu adalah memang pelaku pembunuhannya?" tanya KDM.

Menjawab pertanyaan itu, Hery Reang menjelaskan bahwa keyakinan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyebut, tim kuasa hukum telah menelusuri berbagai bukti sejak sidang awal pada 25–29 April.
"Kami meyakini bahwa kedua pelaku itulah yang membunuh, yang pertama ada buktinya CCTV," ungkapnya.

Salah satu bukti penting berasal dari rekaman CCTV di Hotel Adis Syariah, yang menunjukkan mobil milik korban, Budi Awaludin, digunakan oleh para pelaku.
"Dipakai oleh pelaku, yang dielak dalam persidangan, dibawa oleh pelaku dan mereka menginap Hotel Adis Syariah," tuturnya.

Pihak kuasa hukum korban memperlihatkan bukti CCTV.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa terdakwa Ririn menggunakan identitas milik korban untuk melakukan check-in di hotel tersebut.

"Yang lebih hebatnya dua pelaku ini check-in menggunakan KTP korban difotokopi, jadi bukan KTP pelaku yang dua orang," tuturnya.

KDM kemudian menanyakan kejelasan bukti visual dari rekaman tersebut.
"Di CCTV ada wajah pelaku?" tanya KDM.

"Ada, sudah ditampilkan di pengadilan," jawab kuasa hukum korban.

Meski demikian, dalam persidangan para terdakwa tetap membantah keterlibatan mereka, meskipun wajah mereka terlihat jelas dalam rekaman.

"Namanya pelaku ya, karena sudah terpojok, 'itu bukan saya,' padahal sudah jelas kan," tuturnya.

Selain bukti CCTV, Hery Reang juga menyinggung keterangan saksi dari pihak hotel.

"Tapi saya meyakini ada saksi dari resepsionis bernama Saniwan melihat kedua pelaku ini di kamar 210, di situ ada Ririn di dalam, Priyo di luar bolak-balik," pungkasnya.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral