news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Bongkar Modus “Jasa Urus Kasus” Bea Cukai, Klaim Bisa Atur Penyidikan Disebut Penipuan

KPK ungkap modus penipuan jasa urus kasus Bea Cukai di Jawa Tengah, tegaskan proses hukum transparan dan minta masyarakat waspada.
Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap adanya pihak yang mengaku mampu mengatur atau mengurus perkara terkait dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Informasi terbaru yang diterima KPK menyebutkan bahwa pihak-pihak tersebut beroperasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengklaim dapat memengaruhi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Modus Lama Kembali Muncul, Manfaatkan Kasus yang Sedang Berjalan

Budi menjelaskan, fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, KPK juga menerima laporan serupa terkait adanya oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara di sektor Bea dan Cukai.

Menurutnya, modus ini kerap memanfaatkan situasi ketika sebuah kasus sedang menjadi perhatian publik. Pelaku kemudian mengaku memiliki akses atau koneksi untuk “mengondisikan” jalannya proses hukum.

Padahal, KPK memastikan bahwa tidak ada pihak luar yang bisa memengaruhi penyidikan ataupun keputusan dalam penanganan perkara.

KPK Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Profesional

KPK menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan mekanisme kolektif kolegial.

Artinya, setiap keputusan yang diambil, termasuk penetapan tersangka, tidak dilakukan secara sepihak melainkan melalui proses bersama yang ketat.

Budi menegaskan bahwa lembaganya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak membuka ruang bagi intervensi dari pihak manapun.

Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mudah Percaya

KPK mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terkait dengan perkara, untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan jasa pengurusan kasus dengan imbalan tertentu.

Menurut Budi, klaim tersebut merupakan bentuk penipuan yang berulang dan merugikan banyak pihak.

Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dugaan Praktik Tersebar di Jawa Tengah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur perkara ini tidak hanya berada di satu lokasi, tetapi tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

KPK pun terus mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan proses hukum.

KPK Tegaskan Tidak Ada “Jalur Belakang” dalam Penanganan Kasus

KPK kembali menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau jalur belakang dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani.

Seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap tawaran bantuan untuk “mengurus” perkara dipastikan sebagai modus penipuan.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi publik agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi hukum demi keuntungan pribadi. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral