news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Korban Daycare Little Aresha Bertambah, LPSK Minta Syarat Visum Tak Jadi Kendala untuk Buat Laporan.
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Korban Daycare Little Aresha Bertambah, LPSK Minta Syarat Visum Tak Jadi Kendala untuk Buat Laporan

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, terus berkembang. Bahkan, laporan korban yang masuk ke LPSK
Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, terus berkembang. Bahkan, laporan korban yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bertambah.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan saat ini baru 10 korban yang ditangani dalam proses hukum. Padahal, permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK tercatat ada 13 dari lima keluarga.

Sri menyebut, salah satu kendala pelaporan adalah syarat visum et repertum yang kerap dijadikan acuan.

“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama,” ungkap Sri, Selasa (5/5/2026).

Sri menjelaskan, LPSK telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mendorong pembukaan posko pengaduan bagi korban. Menurutnya, langkah ini bisa memperluas akses pelaporan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan orang tua korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Sri juga menjelaskan layanan perlindungan yang dapat diakses, termasuk terkait restitusi.

Dari penelusuran awal, korban diduga berasal dari berbagai kelompok usia, mulai balita, anak TK, hingga anak yang sudah tidak lagi berada di daycare tersebut.

Selain itu, terdapat informasi sejumlah anak yang sejak kecil dititipkan di daycare mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, dan stunting.

Penanganan kasus ini turut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPT PPA Kota Yogyakarta, KPAID, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi advokat.

LPSK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam proses penanganan kasus serta pemberian perlindungan kepada para korban.

Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain fasilitas penghitungan restitusi, layanan medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum.

Seperti diketahui, bahwa telah terjadi dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terhadap anak yang dititipkan oleh orangtua.

Berdasar koordinasi awal dengan korban di LPSK Yogyakarta, terdapat 13 permohonan masuk dari 5 keluarga korban.

Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta disepakati akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk layanan pemulihan terhadap korban.

Beberapa lembaga yang terlibat adalah KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral