news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi.
Sumber :
  • istimewa

Professor Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Jakpus pada Senin (4/5) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru
Selasa, 5 Mei 2026 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli krusial, yakni Prof Romli Atmasasmita. Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Prof Romli memberikan keterangan yang dinilai meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Prof. Romli.

Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. 

Prof. Romli menjelaskan, bahwa dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi. 

Ia menegaskan bahwa jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administratif.

Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen, bukan Menteri. 

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” terangnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral