news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga Pati, Jawa Tengah menggeruduk pondok pesantren putri di Tlogosari buntut kasus pelecehan seksual puluhan santriwati oleh oknum kiayi.
Sumber :
  • tvOne

Kasus Kiai Cabuli Puluhan Santri di Pati Bentuk Kejahatan Serius, DPR: Hukuman Seumur Hidup Layak Dipertimbangkan

Kasus Kiai Cabul di Pati perlu ditangani dengan pendekatan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga KUHP.
Selasa, 5 Mei 2026 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal jika pelaku terbukti bersalah.

Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, menilai kasus ini sebagai kejahatan serius karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi santri.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia meminta penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga KUHP.

Sebagai rujukan, ia menyinggung kasus serupa di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Gus Abduh juga menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai peringatan serius.

Ia mengutip data Komnas Perempuan periode 2015–2020 yang menempatkan pesantren di posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

"Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual," bebernya.

Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum. Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegasnya.

Selain itu, ia mendesak Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren.

“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, Ashari.

Tersangka pelaku, kata Ali, mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan.

Ali melanjutkan, tersangka mengklaim sebagai sosok "Khariqul 'Adah" atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Jaka menyebut, saat ini tersangka belum ditahan, namun pihaknya memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.

Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memutuskan untuk menyetop pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut.

Apabila pesantren itu dinilai tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan, maka penonaktifan permanen bisa dilakukan. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral