- Istimewa
Kasus Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, DPR Singgung Pengawasan Kemenag
Tersangka pelaku, kata Ali, mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan.
Ali melanjutkan, tersangka mengklaim sebagai sosok "Khariqul 'Adah" atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Jaka menyebut, saat ini tersangka belum ditahan, namun pihaknya memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memutuskan untuk menyetop pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut.
Apabila pesantren itu dinilai tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan, maka penonaktifan permanen bisa dilakukan.(rpi/raa)