- ANTARA
Komunikasi dengan Prabowo di Istana, Mekanisme Pemilihan Kapolri Tetap Jalur DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Perdebatan internal soal masa depan mekanisme pengangkatan Kapolri akhirnya berujung pada satu keputusan yakni tidak ada perubahan. Presiden Prabowo Subianto memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR RI.
Keputusan ini diungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai melaporkan hasil kerja timnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Menurut Jimly, isu mekanisme pengangkatan Kapolri menjadi salah satu topik paling alot dalam pembahasan reformasi.
Ia mengakui adanya perbedaan pandangan tajam di dalam komisi, sebagian mengusulkan agar Presiden tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR, sementara sebagian lain mempertahankan mekanisme lama.
“Kami juga melaporkan kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR,” ujar Jimly.
“Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang, setelah berdiskusi plus minusnya Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” sambungnya.
Setelah melalui diskusi panjang, Presiden memutuskan untuk tetap mempertahankan keterlibatan parlemen sebagai bentuk mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Jimly menegaskan, pola ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak konstitusional DPR untuk memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini, baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan bidang proper test DPR tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari parliament. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly.
Meski dalam praktik selama ini DPR hampir selalu menyetujui calon yang diajukan Presiden, Jimly menegaskan mekanisme tersebut tetap penting sebagai instrumen kontrol politik.
“Nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah jadi Bapak Presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan yaudah tetap aja seperti sekarang,” tandas dia.(agr/raa)