- Istimewa
Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, LPSK Diminta Turun Tangan Jamin Kompensasi dan Rehabilitasi Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak segera turun tangan terkait kasus pencabulan puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta pemerintah segera mengambil sikap melalui LPSK.
Menurutnya, para korban harus mendapat jaminan kompensasi dan rehabilitasi dari pemerintah.
“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ujar Sugiat, Rabu (6/5/2026).
Selain LPSK, dia meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turun tangan melakukan investigasi dan memberikan perlindungan bagi korban.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” jelas Sugiat.
Sugiat menilai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes tersebut bukan kriminal biasa. Namun, sudah masuk pelanggaran HAM berat.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” ujarnya.
“LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tambah Sugiat.
Diketahui, sebanyak 50 santriwati menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Kiai Ashari.
Aparat penegak hukum telah menetapkan Ashari sebagai tersangka kasus tersebut. (saa/iwh)