news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan sebagai ahli meringankan dalam sidang Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Antara

Kesaksian Eks Ketua BPK di Sidang Nadiem Diungkit JPU, Jaksa Persoalkan Independensi Ahli

JPU menilai bahwa eks Ketua BPK Agung Firmansyah seharusnya seharusnya bersikap netral dan memberikan pendapat berdasarkan keahliannya dalam sidang Chromebook Nadiem Makarim.
Kamis, 7 Mei 2026 - 12:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firmansyah, yang dihadirkan pihak terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Anggota tim JPU, Roy Riady, mengatakan pihaknya menyoroti posisi ahli dalam persidangan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, ahli seharusnya bersikap netral dan memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, bukan untuk meringankan salah satu pihak.

"Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, ddikutip Kamis (7/5/2026).

Roy menilai pendapat yang disampaikan Agung Firmansyah dalam persidangan tidak mencerminkan sikap objektif dan independen.

Ia menyebut keterangan ahli lebih banyak didasarkan pada dokumen terbatas yang diterima dari penasihat hukum Nadiem.

"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," katanya.

Selain itu, Roy juga menilai cara ahli memberikan pendapat berbeda dengan praktik audit kerugian negara yang selama ini dijalankan auditor atas permintaan aparat penegak hukum.

Menurut dia, metodologi audit yang lazim digunakan dalam penghitungan kerugian negara seharusnya tetap menjadi acuan dalam memberikan pendapat di persidangan.

"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," tambahnya.

Roy juga menyayangkan ketika JPU mempertanyakan independensi serta dasar bukti yang digunakan, ahli justru dinilai membawa pembahasan di luar pokok perkara.

“Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral