- Antara
Kesaksian Eks Ketua BPK di Sidang Nadiem Diungkit JPU, Jaksa Persoalkan Independensi Ahli
Meski demikian, Roy menegaskan pihaknya tetap menghormati kehadiran Agung Firmansyah dalam persidangan serta kontribusinya selama ini dalam bekerja sama dengan Kejaksaan. Namun, ia berharap setiap ahli tetap menjaga independensi saat memberikan keterangan.
Di akhir persidangan, JPU secara resmi menyampaikan sejumlah keberatan. Pertama, terkait pendapat ahli yang dinilai tidak independen. Kedua, jaksa menilai keterangan ahli hanya didasarkan pada asumsi dan sebagian kecil bukti yang diberikan penasihat hukum terdakwa.
"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," katanya.
Ketiga, JPU menyoroti adanya kesimpulan yang telah dibawa ahli sebelum seluruh fakta persidangan selesai diperiksa. Padahal, menurut Roy, kesimpulan seharusnya dibangun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," ujarnya.
Diketahui, Ketua BPK periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna hadir sebagai ahli a de charge alias meringankan dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem.
Agung Firman mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada saat dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK.
Diketahui, Agung saat ini pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pasca-Sarjana Universitas Indonesia.
"Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung. (rpi)