Kejati Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pembiayaan KoinWorks, Langsung Ditahan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pembiayaan yang berasal dari BRI melalui fintech KoinWorks.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma mengatakan, tiga tersangka merupakan petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi.
“Tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” kata Dapot, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Dapot menerangkan bahwa terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba, sejak kemarin (6/5/2026).
Sementara itu, Dapot menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini selaku pengurus PT Lunnaria Annua Teknologi yang merupakan pemilik Fintech KoinWorks melakukan kerja sama didasarkan analisis yang tidak layak.
Selanjutnya para tersangka mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” jelas Dapot.
Atas peristiwa tersebut, telah dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 Miliar dan hingga saat ini pihak Kejati Jakarta masih mendalami keterlibatan internal bank dan pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Sementara itu, Dapot menjelaskan, dalam hal ini penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, dan melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka diketahui melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK,” ungkap Dapot. (Ars)
Load more