news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa.
Sumber :
  • Istimewa

Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa

Eks Direktur Syariah Bank Jateng didakwa korupsi kredit modal kerja Rp27,7 miliar. Jaksa ungkap dugaan dokumen rekayasa.
Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja yang disebut merugikan negara hingga Rp27,7 miliar.

Sidang perdana kasus korupsi Bank Jateng tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (7/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi menyebut terdakwa memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal kerja yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada periode 2018-2019 meski perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan.

Jaksa Sebut Kredit Disetujui Meski Proyek Belum Memiliki Kontrak

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kredit modal usaha tersebut diajukan PT Sinergi Asia Perkasa untuk pengerjaan proyek di Bandara New Yogyakarta Airport.

Namun, perusahaan itu disebut belum memiliki kontrak kerja resmi terkait proyek yang diajukan saat permohonan kredit dilakukan.

Meski demikian, Hanawijaya tetap memberikan persetujuan pencairan kredit kepada perusahaan tersebut.

“Terbukti memberikan persetujuan terhadap permohonan kredit yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa, padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata JPU Imron Mashadi dalam persidangan.

Kasus korupsi Bank Jateng ini kemudian menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dokumen Kredit Diduga Direkayasa

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen dalam pengajuan kredit tersebut.

Direktur PT Sinergi Asia Perkasa, Chardin Trinanda, yang diadili secara terpisah dalam perkara yang sama, disebut melampirkan sejumlah dokumen kredit yang diduga tidak sesuai fakta sebenarnya.

Tak hanya itu, proses pemeriksaan lapangan atau on the spot terhadap proyek yang akan dibiayai juga disebut tidak dilakukan di lokasi proyek sebenarnya.

Menurut jaksa, pemeriksaan justru dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali, bukan di proyek Bandara New Yogyakarta Airport yang menjadi dasar pengajuan kredit.

“Direktur PT SAP juga meminta pemeriksaan on the spot tidak dilakukan di lokasi proyek yang akan dibiayai, namun di Bandara Ngurah Rai Bali,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.

Kerugian Negara Capai Rp27,7 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi Bank Jateng tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp27,7 miliar.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, jaksa juga mengungkap Hanawijaya diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Sinergi Asia Perkasa terkait pencairan kredit bermasalah tersebut.

Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan proses persetujuan kredit yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Hanawijaya didakwa menggunakan Pasal 603 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang kasus korupsi Bank Jateng tersebut masih akan berlanjut pada agenda berikutnya.

Terdakwa Hanawijaya dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang mendatang.

Kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi perbankan daerah serta dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit usaha bernilai besar. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral