- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Datangi KPK, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN yang Berpotensi Rugikan Negara Rp49,5 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Ada dua orang yang dilaporkan oleh ICW yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan salah satu perusahaan penyedia atau pemenang pengadaan PT BKI.
"Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI dari persero," ucap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).
Wana mengungkapkan, bahwa akibat dari pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.
"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi 49,5 miliar rupiah dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, di dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BGN tahun 2025, bahwa telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.
Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Sementara pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.
"Kami melakukan upaya verifikasi melalui realisasi pengadaan yang dilakukan oleh BGN, itu diketahui terdapat 114 miliar rupiah yang digelontorkan untuk sertifikasi halal," jelasnya.
Sementara hasil analisa ICW, sambungnya, ada terdapat empat persoalan di antaranya bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.
Sementara keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.
"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarp Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," jelas Wana.
Persoalan yang kedua ucap Wana, adalah patut diduga adanya pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab terlapor, Kepala BGN, untuk melakukan pengadaan pengadaan.