news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Datangi KPK, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN yang Berpotensi Rugikan Negara Rp49,5 Miliar

ICW mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dengan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Kamis, 7 Mei 2026 - 19:01 WIB
Reporter:
Editor :

Sebab, dalam ketentuan pengadaan, ketika pengadaan dinilai kompleks seperti kuantitasnya yang banyak lalu wilayahnya besar, dan anggarannya besar, penting untuk menyertakan ahli kontrak untuk memitigasi dugaan pelanggaran atau kecurangan yang nantinya akan muncul.

"Nah, problemnya diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga Kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri," ujar Wana.

Ketiga, ICW menilai, adanya dugaan pelaksanaan sertifikasi halal ini tidak dilaksanakan oleh pemenang.

Karena, berdasarkan identifikasi ICW, pemenang tender adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal.

"Kami menduga bahwa PT BKI ini tidak melakukan pekerjaan utamanya untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada
pihak lain," imbuhnya.

Terakhir, salah satu temuan kami paling kunci, adalah diduga adanya mark-up terkait sertifikasi halal sekitar 49,5 miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan ICW, apabila menggunakan tarif di atas untuk mengurus 4.000 sertifikat halal, maka biaya yang dikeluarkan yakni Rp92,2 miliar.

Sementara itu, nilai kontrak pada empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up).

Dari temuan itu, ICW menduga bahwa telah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," tutup Wana. (aha/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral