- tvOnenews/Aldi Herlanda
Dicecar Hakim Soal Perbedaan Keterangan BAP Saat Jadi Saksi dan Tersangka di Kasus K3, Noel: Saya Sudah Muak
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dicecar pertanyaan oleh Hakim soal perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai saksi dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
Noel mengaku, bahwa dirinya saat sedang dalam kondisi kelelahan dan muak ketika diperiksa oleh penyidik.
Mulanya, hakim anggota Alfis Setyawan menanyakan mengkonfirmasi kepada Noel terkait adanya perbedaan kedua BAP di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pada saat diperiksa penyidik KPK pada bulan Agustus 2025 lalu, Noel mengakui terkait permintaan uang Rp 3 miliar kepada terdakwa lain kasus ini, yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker Irvian Boby Mahendro.
Uang tersebut merupakan upaya untuk mengurus persoalan atau perkara hukum yang diminta Boby di kejaksaan.
Sementara BAP pada bulan Desember 2025 yang saat itu Noel sudah menjadi tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker justru melayangkan pernyataan yang berbeda.
"Kenapa bisa ada perbedaan yang
redaksinya dan substansinya?" tanya hakim Alfis.
Menurut Noel, keterangan dalam BAP sebagai saksi merupakan bahasa yang dituangkan penyidik KPK. Dia meyakinkan, keterangan yang benar adalah yang diungkapkannya dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa.
Hakim kembali mempertanyakan hak Noel untuk mengoreksi apabila memang keterangannya tidak sesuai yang diinginkan.
Termasuk soal paraf di tiap lembar BAP, tanda bahwa keterangannya sudah benar.
"Kondisi saya saat itu, jujur Yang Mulia, saya sudah level tingkat muak sebetulnya," beber Noel.
"Oh, gitu. Muaknya kapan? Di Agustus atau di Desember?" cecar hakim lagi.
"Dari semenjak saya ditangkap sampai Desember, sampai detik ini," timpal Noel.
Di sisi lain, Hakim bertanya soal pembelian rumah di wilayah Cimanggis hasil dari uang Rp3 miliar. Namun Noel membantahnya karena ucapan soal pembelian rumah tersebut pada BAP sebelumnya hanya karena ia ingin cepat-cepat selesai diperiksa penyidik lantaran sudah lelah.
Noel juga menegaskan, bahwa pembelian rumah tersebut dari uang hasil sisa kampanyenya.
"Sisa kampanye ya? Iya, bukan dari yang Rp 3 miliar yang Saudara dapatkan dari Bobby? Oke, cukup Bu," kata hakim yang dijawab Noel lewat anggukan kepalanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Noel dan kawan-kawan didakwa menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Motor Ducati itu didapatkannya dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro. (aha)