news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Punya Tunggakan PBB-P2? Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada 2026.
Sumber :
  • Istimewa

Punya Tunggakan PBB-P2? Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan pada 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. 
Jumat, 8 Mei 2026 - 09:29 WIB
Reporter:
Editor :

4. Potongan Diberikan Otomatis Tanpa Perlu Pengajuan

Salah satu hal penting dari kebijakan ini adalah keringanan diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan PBB-P2. Potongan akan langsung dihitung oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode yang berlaku.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Nominal pada SPPT merupakan jumlah sebelum diskon, sedangkan tagihan saat pembayaran telah disesuaikan dengan keringanan yang berlaku.

5. Membayar PBB-P2 Berarti Ikut Membangun Jakarta

PBB-P2 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting untuk membiayai layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.

Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, trotoar yang nyaman, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, hingga pengelolaan lingkungan perkotaan.

Dengan membayar PBB-P2, warga Jakarta turut berperan dalam menghadirkan kota yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni.

Melalui keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga ikut mendukung pembangunan Jakarta. Karena itu, wajib pajak dapat memanfaatkan periode pembayaran lebih awal agar memperoleh keringanan yang lebih besar. (*)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:30
02:02
03:09
01:05
01:45
01:18

Viral