News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

Dalam proses pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:13 WIB
Ilustrasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Sumber :
  • Bapenda

Jakarta, tvOnenews.com – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, dalam proses pengajuannya, Wajib Pajak terkadang menemukan kendala ketika NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi ketentuan untuk memperolehnya.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti fasilitas NPOPTKP tidak dapat diberikan. Salah satu penyebab yang perlu diperiksa adalah masih adanya permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak yang tercatat aktif di sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan Aktif

Dalam proses pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan. Apabila Wajib Pajak sebelumnya telah mengajukan BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat membuat NPOPTKP tidak muncul pada pengajuan berikutnya.

Sebagai contoh, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Di tengah proses, Wajib Pajak memutuskan melanjutkan pengurusan melalui Notaris B. Namun, apabila permohonan di Notaris A belum dibatalkan, data tersebut masih terbaca sebagai permohonan aktif.

Akibatnya, sistem mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP sedang digunakan pada permohonan sebelumnya dan tidak dapat menerapkannya kembali pada pengajuan baru.

Ajukan Pembatalan Permohonan Sebelumnya

Wajib Pajak yang mengalami kondisi tersebut tidak perlu khawatir. Langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan atas permohonan BPHTB yang masih aktif melalui UPPPD sesuai wilayah pelayanan.
Setelah pembatalan disetujui dan data di dalam sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak juga disarankan berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani permohonan sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan status pengajuan lama telah diselesaikan sebelum permohonan baru diajukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pastikan Tidak Ada Pengajuan Ganda
 
Untuk menghindari kendala serupa, Wajib Pajak perlu memastikan hanya terdapat satu permohonan BPHTB yang aktif untuk transaksi yang sama.

Apabila ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai prosedur. Dengan demikian, sistem dapat memproses pengajuan baru secara normal, termasuk menerapkan NPOPTKP apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri

Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri

Setiap kilometer serat optik yang dibangun menjadi langkah nyata dalam hadirkan konektivitas yang mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil-Balita dan Daerah 3T

Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil-Balita dan Daerah 3T

Zulhas tegaskan evaluasi tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi memastikan manfaat program benar-benar dirasakan kelompok yang paling membutuhkan
Niatnya Menonton Pawai Kemerdekaan Berujung Celaka, Seorang Ibu Histeris Diduga Ditabrak Oknum Polisi

Niatnya Menonton Pawai Kemerdekaan Berujung Celaka, Seorang Ibu Histeris Diduga Ditabrak Oknum Polisi

Media sosial tengah dihebohkan oleh video seorang ibu yang histeris usai ditabrak oleh oknum polisi.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Link Live Streaming SEA V Cup 2026, Jumat 7 Agustus: Misi Balas Dendam Timnas Voli Putri Indonesia!

Link Live Streaming SEA V Cup 2026, Jumat 7 Agustus: Misi Balas Dendam Timnas Voli Putri Indonesia!

Link Live Streaming SEA V Cup 2026 putaran kedua pada Jumat (7/8/2026) yang dibuka oleh laga menarik antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Vietnam.
3 Fakta Terbaru Kasus Yurizal Pasien BPJS yang Dicibir Oknum Nakes Viral di Medsos

3 Fakta Terbaru Kasus Yurizal Pasien BPJS yang Dicibir Oknum Nakes Viral di Medsos

Sebelumnya Yurizal mengaku sebagai pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan menunggu lama. Masuk ke Rumah Sakit hingga dirinya dikabarkan telah meninggal dunia.

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan 

KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan 

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko akan dipanggil KPK usai ditemukannya uang 8.500 Dolar Singapura di dalam ruangannya oleh penyidik. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT