- Antara
Bareskrim Polri Periksa Eks Kapolres Bima Kota hingga Maulangi, Dalami TPPU Kasus Narkoba
Jakarta, tvOnenews.com - Direkotrat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi, dan serta Ais Setiawati dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana dan aset dari hasil tindak pidana narkotika yang sebelumnya terungkap.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” kata Eko, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Eko menerangkan, tim penyidik juga tenga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan.
Dalam hal ini, selain menindak pelaku peredaran narkotika, pihak kepolisian juga turut memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.
Tim penyidik melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” jelas Eko.
Sementara itu, Eko menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Ko Erwin, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kamo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan,” jelasnya. (Ars)